
Kunjungan Kerja Perorangan pada Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 dilaksanakan oleh Anggota DPR RI sebagai bagian dari amanat Tata Tertib DPR RI. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II, yang meliputi berbagai wilayah seperti Humbang Hasundutan, Labuhanbatu, Nias, Mandailing Natal, hingga Kota Gunungsitoli. Kunjungan dilakukan pada tanggal 9–11 Juni 2025 dan menjadi forum komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat, lembaga pemerintah, serta tokoh-tokoh lokal untuk membangun kemitraan yang lebih erat dan responsif.
Dalam kegiatan ini, aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan dihimpun guna mendukung pelaksanaan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan oleh DPR RI sesuai dengan Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945. Tujuan dari Kunjungan Kerja ini mencakup penyampaian pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen, penyerapan masukan dari masyarakat, serta sosialisasi terhadap produk legislasi DPR yang telah dihasilkan. Dengan pendekatan langsung, Anggota DPR RI dapat mengidentifikasi isu-isu prioritas di daerah serta memperkuat fungsi representasi terhadap konstituen.
Salah satu agenda utama dalam kunjungan kali ini adalah Sosialisasi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. HAM dipahami sebagai hak dasar manusia yang kodrati dan universal, yang wajib dilindungi oleh negara dan dihormati oleh seluruh elemen masyarakat. Melalui forum ini, disampaikan pemahaman mengenai hak-hak tersebut sekaligus dijaring berbagai aspirasi warga, termasuk persoalan terkait keadilan dalam penegakan hukum dan kebebasan beribadah. Permasalahan ini menjadi perhatian serius, karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat secara keseluruhan, serta menjadi indikator utama dalam pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.